Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Di Saat Badai Menerjang Rumah Tangga

Diposting oleh Cerita Pasutri on Kamis, 15 September 2011

Bismillah
Seringnya perjalanan rumah tangga memang selalu tak berjalan mulus, walaupun cita-cita kita selalu menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warrahmah, tapi adakalanya riak-riak kecil dalam samudera rumah tangga kita sering menerpa bahtera kita. Jangan sampai riak-riak tersebut menjadi ombak besar atau malah menjadi badai yang akan menghancurkan rumah tangga kita. Kita harus selalu waspada akan penyebab konflik dalam rumah tangga, jangan sampai kedatangannya tidak bisa kita hadapi dan itu akan menyebabkan bahaya yang besar yang bisa mengancam pernikahan kita. Dibawah ini ada sebuah fatwa yang membahas tentang masalah ini. Pertengkaran dalam rumah tangga memang biasa, tapi jangan sampai pertengkaran menyebabkan kita ke arah yang tidak kita inginkan, semisal perceraian. Mari kita simak sebuah fatwa berikut ini:
More aboutDi Saat Badai Menerjang Rumah Tangga

Indahnya Sabar Bagi Yang Telat Menikah

Diposting oleh Cerita Pasutri on Rabu, 14 September 2011

Bismillah
Bagi anda yang sudah berusia lebih dari 25 tahun dan belum menikah, mungkin sering terlintas sebersit tanya, "Kapan jodoh saya akan datang?" Ah, memang seringkali menjadi dilema bagi para anda para jomblowan dan jomblowati yang selalu mengidamkan indahnya kehidupan setelah pernikahan. Walau katanya jodoh itu ada di tangan Allah, tapi kan jodoh juga harus dicari agar bisa cepat datang dan menghampiri kita. Lalu bagaimana sikap kita apabila hingga saat ini masih saja belum Allah karuniakan seorang laki-laki atau wanita yang akan menjadi pasangan hidup kita kelak. Mari kita simak Fatwa dari Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin dibawah ini.

More aboutIndahnya Sabar Bagi Yang Telat Menikah

Warisan Bagi Istri Yang Dicerai

Diposting oleh Cerita Pasutri on Kamis, 08 September 2011

Pertanyaan:
“Apakah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang kemudian meninggal tiba-tiba setelah menceraikannya mendapat bagian warisan, sementara ia masih dalam masa iddah, atau setelah habis masa ‘iddah?”

Jawaban:
Wanita yang ditalak, jika suaminya meninggal ketika masih dalam massa iddah, ada dua kemungkinan, yaitu talak raj’i (yang bisa dirujuk) dan bukan raj’i (tidak bisa dirujuk).

Jika itu talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena ditinggal mati suami). Talak raj’i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya, berdasarkan firman Allah;
More aboutWarisan Bagi Istri Yang Dicerai