Warisan Bagi Istri Yang Dicerai

Diposting oleh Cerita Pasutri on Kamis, 08 September 2011

Pertanyaan:
“Apakah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang kemudian meninggal tiba-tiba setelah menceraikannya mendapat bagian warisan, sementara ia masih dalam masa iddah, atau setelah habis masa ‘iddah?”

Jawaban:
Wanita yang ditalak, jika suaminya meninggal ketika masih dalam massa iddah, ada dua kemungkinan, yaitu talak raj’i (yang bisa dirujuk) dan bukan raj’i (tidak bisa dirujuk).

Jika itu talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena ditinggal mati suami). Talak raj’i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya, berdasarkan firman Allah;
Wanita –wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf (Al-Baqarah:228)

Dalam ayat lain disebutkan:
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hokum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq:1)

Allah memerintahkan wanita yang ditalak (raj’i) agar tetap tinggal di rumah suaminya pada masa iddah, Allah berfirman.
“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq:1)

Maksudnya adalah rujuk. Jika wanita yang ditinggal mati suaminya dengan tiba-tiba itu dalam keadaan talak ba’in (yang tidak dapat di rujuk), seperti talak yang ketiga kali atau si wanita memberikan pengganti mahar kepada suaminya agar ditalak, atau sedang pada masa fasah (pemutusan ikatan pernikahan), bukan iddah talak, maka ia tidak berhak mewarisi dan statusnya tidak berubah dari iddah talak ke iddah ditinggal mati suami.

Namun demikian, ada kondisi dimana wanita yang ditalak ba’in tetap berhak mewarisi, yaitu seperti; jika sang suami mentalaknya ketika sedang sakit dengan maksud agar si istri tetap mendapat hak warisan walaupun masa iddahnya telah berakhir selama ia belum menikah lagi. Tapi jika ia telah menikah lagi maka tidak boleh mewarisi (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Fatwa-fatwa Terkini, Darul Hak)

{ 2 komentar... read them below or add one }

Kaget mengatakan...

Enaknya jadi wanita, kondisi yang memungkinkan tetap mendapatkan warisan. Sekarang mesti mikir2 untuk cari istri kedua, bisa bangkrut :P

Grosir Souvenir Pernikahan mengatakan...

ditunggu next artikel gan

Posting Komentar

Anda ingin mengapresiasi tulisan dengan tanggapan, kritik dan saran? Silakan tinggalkan komentar anda di bawah ini. Pilih option Name and URL supaya anda lebih mudah dalam berkomentar. No Moderation!! Terima kasih