Tampilkan postingan dengan label Fiqh Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Keluarga. Tampilkan semua postingan

Saat Istri Terlanjur Bekerja

Diposting oleh Cerita Pasutri on Kamis, 18 Agustus 2011

Sebenarnya Islam telah membebaskan wanita dari kewajiban mencari nafkah, karena nafkah wanita itu menjadi tanggung jawab ayahnya, saudaranya, suaminya atau salah satu karib kerabatnya. Dan bagi seorang istri, kewajiban mencari nafkah merupakan sebuah kewajiban bagi suami. Sehingga seorang istri bisa mencurahkan konsentrasinya untuk mengurus kehidupan dalam keluarga, menjadi seorang ibu sejati, menjadi lambang harumnya rumah tangga, teman sang suami, permata rumah tangga dan sumber keceriaan suami.
 
Allah berfirman “ Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (Al-Baqarah:233)
Dan Nabi bersabda, “Kamu (kaum lelaki) berkewajiban memberi rizki dan pakaian kepada istrimu (Riwayat Muslim).

Namun ketika Islam tidak membebani wanita untuk bekerja dan mencari nafkah, bukan berarti Islam mengharamkan para wanita untuk bekerja secara mutlak. Karena Islam membolehkan wanita bekerja selama masih dalam batasan-batasan syariat.
More aboutSaat Istri Terlanjur Bekerja