Saat Istri Terlanjur Bekerja

Diposting oleh Cerita Pasutri on Kamis, 18 Agustus 2011

Sebenarnya Islam telah membebaskan wanita dari kewajiban mencari nafkah, karena nafkah wanita itu menjadi tanggung jawab ayahnya, saudaranya, suaminya atau salah satu karib kerabatnya. Dan bagi seorang istri, kewajiban mencari nafkah merupakan sebuah kewajiban bagi suami. Sehingga seorang istri bisa mencurahkan konsentrasinya untuk mengurus kehidupan dalam keluarga, menjadi seorang ibu sejati, menjadi lambang harumnya rumah tangga, teman sang suami, permata rumah tangga dan sumber keceriaan suami.
 
Allah berfirman “ Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (Al-Baqarah:233)
Dan Nabi bersabda, “Kamu (kaum lelaki) berkewajiban memberi rizki dan pakaian kepada istrimu (Riwayat Muslim).

Namun ketika Islam tidak membebani wanita untuk bekerja dan mencari nafkah, bukan berarti Islam mengharamkan para wanita untuk bekerja secara mutlak. Karena Islam membolehkan wanita bekerja selama masih dalam batasan-batasan syariat.
Oleh karena itu, wanita muslimah tidak akan mencari-cari pekerjaan di luar rumah kecuali dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:
  1. Mengkondisikan diri dengan kebutuhan diri wanita tersebut dalam bekerja. Karena terkadang ada beberapa faktor yang menyebabkan para wanita harus bekerja dan menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, semisal wanita tersebut adalah anak sulung yang ayahnya sudah meninggal sehingga mengharuskan dirinya menjadi kepala keluarga dll dan ada juga faktor yang mengharuskan wanita untuk tidak perlu bekerja di luar rumah disebabkan suaminya melarangnya, atau pekerjaan tersebut bisa membahayakan dirinya, agama dan kehormatannya dll.
  2. Berpakaian Islami saat bekerja. Allah berfirman,”Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”(Al-Ahzab:59)
  3. Tidak ada khulwat (berduaan) dengan lawan jenis bukan mahram. Dalam hal ini Nabi menegaskan, “Janganlah seseorang di antara kalian berkhulwat (berduaan) dengan wanita kecuali ditemani mahram” (Riwayat Muslim)
  4. Tidak ada ikhtilat  (campur baur antara lawan jenis).
Seorang wanita boleh bekerja dengan pekerjaan yang sesuai dengan tabiatnya sebagai seorang wanita, baik dia menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai swasta. Bekerja di bidang kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, bekerja di bidang pendidikan seperti menjadi seorang guru dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang sesuai dengan tabiatnya sebagai wanita dengan catatan bahwa syarat-syarat diatas terpenuhi.

Bagaimana sikap suami ketika istri bekerja di luar rumah.
Seorang suami adalah pemimpin atas wanita, Allah berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (An-Nisa’:36). Syaikh As-Si’di menjelaskan maksud kepemimpinan kaum lelaki atas wanita adalah kewajiban suami untuk memerintahkan istrinya agar senantiasa menjaga hak-hak Allah dengan menjalankan kewajiban-kewajiban dan mencegahnya dari kemungkaran.

Diantara bentuk kepemimpinan suami atas istrinya adalah suami harus bisa mengambil sikap dan pendirian ketika istri ingin bekerja di luar rumah atau sudah terlanjur bekerja di luar rumah. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Jika istri bekerja di luar rumah tanpa seizinnya atau bekerja di luar rumah tanpa memperhatikan persayaratan di atas, maka suami berkewajiban melarangnya. Hendaklah suami mencukupi kebutuhan istri dalam batas-batas yang ma’ruf sehingga tidak mengharuskan istri bekerja di luar rumah dan menceburkan diri dalam lingkungan pekerjaan yang tidak islami. Sehingga istri bisa berkonsentrasi mengurusi keluarga, menjaga anak-anaknya dan terhindar dari fitnah khalwat dan ikhtilat.
  2. Jika istri bekerja sesuai dengan tabiatnya sebagai wanita dan memenuhi persyaratan di atas, maka sang suami boleh mengizinkan dia untuk bekerja namun tetap mengawasinya agar tidak melakukan kemungkaran. Karena Rasulullah bersabda, “Tiga orang yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan dayyuts (orang yang ridho terhadap kemungkaran)” (Riwayat An-Nasai)
Maka dari itu, saya menasihati diri saya sendiri dan anda para suami untuk selalu bisa menjadi pemimpin yang adil dan memenuhi hak istri dalam urusan nafkah sehingga istri mencukupkan dirinya dan bersikap qana’ah atas rizki yang telah Allah berikan. Sehingga istri tidak tergerak hatinya untuk bekerja di luar rumah dan hanya mengerjakan sesuatu yang memang sesuai dengan syari’at Islam dan ta’biatnya.

Wallahu’alam.

{ 7 komentar... read them below or add one }

Anonim mengatakan...

Subhanalla... terima kasih atas ilmunya...

botol kaca asi banjarmasin - baju menyusui banjarmasin - kalimantan selatan mengatakan...

thanks infonya...

Starbio plus Untuk Mengatasi WC Mampet mengatakan...

hmm terimakasih sangat menambah wawasan gan

TK Unggulan di Solo mengatakan...

wahh menarik nihh... mkasih gan

TK Unggulan di Solo mengatakan...

artikelnya sangat membantuuu...
thanks gan

TK Favorite di Solo mengatakan...

istri yang baik pasti membuat suami tertarik wehehe...
thankyou min..

Paud Unggulan di Solo mengatakan...

benar... istri memang berperan penting dlm rumah tangga, tp suami juga penting... thanks

Posting Komentar

Anda ingin mengapresiasi tulisan dengan tanggapan, kritik dan saran? Silakan tinggalkan komentar anda di bawah ini. Pilih option Name and URL supaya anda lebih mudah dalam berkomentar. No Moderation!! Terima kasih