Sedikit menjadi polemik, tapi ada dua pendapat yang memang bersebrangan tentang permasalahan ini. Atau bisa kita katakan menjadi sebuah keuntungan dan kerugian dari menikah muda.
Menikah muda memang identik dengan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang masih belia. Tidak dikatakan belum cukup umur, karena ternyata usia seseorang memang tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menikah. Menikah memang dilakukan diatas dasar kesiapan. Jadi tidak masalah ketika ada pasangan muda-mudi yang berusia dibawah 20 tahun ingin menikah, dengan syarat keduanya memiliki kesiapan. Kalau dirasa belum siap, memang lebih baik untuk tidak memikirkan menikah terlebih dulu. Apalagi mencoba untuk menjurus ke arah sana tapi dilakukan dengan cara yang tidak islami, semisal pacaran atau malah dengan berzina. Na’udzubillah..